PERMASALAHAN :
Terdakwa yang telah mengajukan kasasi meninggal dunia sebelum permintaan kasasinya diputus oleh Mahkamah Agung. Ada dua pendapat :
a. Kasasi tidak dapat diterima.
b. Sesuai Pasal 77 KUHP kewenangan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan gugur.
SOLUSI :
Mengacu kepada Pasal 77 KUHP: Penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan gugur. (Solusi b)
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. HUKUM ACARA PIDANA, angka 4
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan