SEMA Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Penjatuhan Pidana Minimal terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak dan Orang Dewasa tetapi Korbannya Anak.
Bahwa apabila Pelakunya “Anak” maka tidak berlaku ketentuan minimal ancaman pidana (Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012).
Bahwa apabila pelakunya sudah dewasa, sedangkan korbannya Anak, maka dilihat secara kasuistis, Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimal, dengan pertimbangan khusus antara lain :
1) Ada perdamaian dan terciptanya kembali harmonisasi hubungan antara Pelaku / Keluarga Pelaku dengan Korban/Keluarga Korban, dengan ticlak saling menuntut lagi bahkan suclah menikah antara pelaku dan korban, atau perbuatan dilakukan suka sama suka. Hal tersebut tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung/tiri, guru terhadap anak didiknya.
2) Harus ada pertimbangan hukum dilihat dari aspek yuridis, filosofls, sosiologis, edukatif preventif, korektif, represif dan rasa keadilan.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 5
Download = SEMA Nomor 1 Tahun 2017