SEMA Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Penyebutan “Terdakwa” ataukah “Anak”.
Bahwa penyebutan terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak bukan ” Terdakwa “, tetapi ” Anak “, demikian juga Anak yang menjadi korban tindak pidana, bukan disebut saksi korban tetapi ” Anak Korban “, dan anak yang menjadi saksi disebut dengan ” Anak Saksi ” agar sesuai dengan Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 1 angka 4 juncto Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 4
Download = SEMA Nomor 1 Tahun 2017