SEMA Nomor 4 Tahun 2016
Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa Terpidana;
Dalam hal Terpidana menjalani pidana di luar daerah hukum pengadilan pengaju, permintaan peninjauan kembali tetap diajukan di pengadilan pengaju. Pemeriksaan alasan permintaan peninjauan kembali dapat didelegasikan ke pengadilan di tempat Terpidana menjalani pidananya. Berkas perkara peninjauan kembali beserta berita acara pemeriksaan pendapat yang dibuat oleh Hakim penerima delegasi, dikirim kepada pengadilan pengaju untuk selanjutnya dikirim oleh pengadilan pengaju kepada Mahkamah Agung;
SEMA Nomor 4 Tahun 2014
PERMASALAHAN : Berbagai persepsi berkembang tentang kedudukan “ahli waris” dalam kaitannya dengan pihak yang diperkenankan mengajukan PK sesuai Pasal 263 KUHAP. Bagaimana sikap Mahkamah Agung terhadap persepsi tersebut?
SOLUSI : Ahli waris dapat mengajukan Peninjauan Kembali apabila pewaris/Terpidana telah meninggal dunia
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 3
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI Tahun 2013, KAMAR PIDANA, angka 5
Download = (1) SEMA Nomor 4 Tahun 2016 ; (2) SEMA Nomor 4 Tahun 2014