SEMA Nomor 7 Tahun 2012
Putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana putusan semula
PERMASALAHAN :
Apakah putusan PK yang dimohonkan oleh terpidana atau ahli warisnya dapat dijatuhkan pidana yang lebih tinggi dari putusan Judex Juris ? (pasal 266 ayat 2c. dan ayat 3).
SOLUSI :
Putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (vide : Pasal 266 ayat 3).
SEMA Nomor 4 tahun 2014
PERMASALAHAN : Apakah Majelis Peninjauan Kembali (MA) dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat dari pada penjatuhan pidana o\eh judex ju-ris? (bandingkan dengan keten- tuan Pasal 266 KU HAP).
SOLUSI : Majelis PK tidak dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada pen-jatuhan pidana oleh judex juris / judex facti.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. HUKUM ACARA PIDANA, angka 7
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI Tahun 2013, KAMAR PIDANA, angka 6
Rumah Adhyaksa
Download = (1) SEMA Nomor 7 Tahun 2012 ; (2) SEMA Nomor 4 Tahun 2014