SEMA Nomor 4 Tahun 2014
PERMASALAHAN :
Apakah perkara Tipiring boleh diajukan Peninjauan Kembali?
SOLUSI :
Tidak diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 205 ayat (3) KUHAP
Pasal 205 KUHAP :
(1) Yang diperiksa rnenurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini. Penjelasan Pasal : Tindak pidana “penghinaan ringan” ikut digolongkan di sini dengan disebut tersendiri, karena sifatnya ringan sekalipun ancaman pidana penjara paling lama empat bulan.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan. Penjelasan Pasal : Yang dimaksud dengan “atas kuasa” dari penuntut umum kepada penyidik adalah demi hukum. Dalam hal penuntut umum hadir, tidak mengurangi nilai “atas kuasa” tersebut.
(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI Tahun 2013, KAMAR PIDANA, angka 4
Rumah Adhyaksa
Download = SEMA Nomor 4 Tahun 2014