SEMA Nomor 3 Tahun 2018
Penghitungan nilai mata uang asing (kurs asing) dalam menentukan besarnya uang pengganti
Penghitungan nilai mata uang asing untuk menentukan besarnya uang pengganti dilakukan sesuai dengan nilai mata uang asing/kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat tindak pidana dilakukan (tempus delicti).
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Point I. RUMUSAN KAMAR PIDANA, huruf E
Download = SEMA Nomor 3 Tahun 2018