SEMA Nomor 3 Tahun 2018
Ketentuan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih (elected officials)
Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dibatasi oleh jangka waktu yaitu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok clan dimuat dalam amar putusan.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Point I. RUMUSAN KAMAR PIDANA, huruf D
Download = SEMA Nomor 3 Tahun 2018