SEMA Nomor 7 Tahun 2012 & SEMA Nomor 3 Tahun 2018
PERMASALAHAN :
Bagaimana menyikapi dakwaan terhadap Terdakwa Penyelenggara Negara yang melakukan tindak pidana dengan kerugian Negara yang besar, yang hanya didakwa dengan dakwaan Pasal 3?
SOLUSI :
Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan Pasal 3, dengan ambang batas minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp. 100.000.000,- dikenakan sanksi minimal pasal 2 yaitu pidana 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,-.
Tentang nilai kerugian keuangan negara ini telah mengalami perubahan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 :
Penerapan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menentukan jika nilai kerugian keuangan negara di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat diterapkan Pasal 2 Ayat (1) namun jika nilai kerugian keuangan negara kurang dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3. Selanjutnya karena terjadi perubahan nilai mata uang, dengan tanpa mengesampingkan unsur pasal yang didakwakan, maka besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi sebagai berikut :
(1) Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK.
(2) Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. TINDAK PIDANA KHUSUS, angka 1
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Point I. RUMUSAN KAMAR PIDANA, huruf F
Download = (1) SEMA 7 Tahun 2012 ; (2) SEMA Nomor 3 Tahun 2018