SEMA Nomor 5 Tahun 2014
Amar Putusan “Kabul Bodong”
Amar putusan “Kabul Bodong” (permohonan kasasi dikabulkan tetapi pemohon kasasi dirugikan) adalah Tolak dengan Perbaikan, apabila :
a. Terdakwa mengajukan kasasi mohon keringanan hukuman, tetapi putusan memperberat hukuman Terdakwa.
b. Jaksa / Penuntut Umum mengajukan kasasi mohon hukuman diperberat, tetapi hukuman Terdakwa diperingan.
c. Hukuman Terdakwa diperberat atau diringankan dan merubah pasal yang terbukti.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 4
Rumah Adhyaksa
Download = SEMA Nomor 5 Tahun 2014