SEMA Nomor 5 Tahun 2014
Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 69 bermakna untuk dapat dilakukan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 9
Rumah Adhyaksa
Download = SEMA Nomor 5 Tahun 2014