SEMA Nomor 4 Tahun 2014
PERMASALAHAN :
Apakah Pemohon masih mempunyai hak untuk mengajukan PK lagi terhadap putusan Peninjauan Kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)?
SOLUSI :
Pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dimungkinkan, dengan syarat~syarat apabila :
a. Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No.1 Tahun 2012
b. Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana wajib hadir di persidangan meskipun hanya 1 (satu) kali.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI Tahun 2013, KAMAR PIDANA, angka 2
Rumah Adhyaksa
Download = SEMA Nomor 4 Tahun 2014