SEMA Nomor 5 Tahun 2014
Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3)
Kerugian Negara meskipun jumlahnya sedikit, sanksi pidana tetap diterapkan secara normatif, tidak boleh disimpangi dengan alasan keadilan.
Frasa ” dan / atau ” bisa diartikan secara kumulatif untuk menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda atau diterapkan secara alternatif.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 8
Rumah Adhyaksa
Download = SEMA Nomor 5 Tahun 2014