SEMA Nomor 1 Tahun 2022
Pembakuan Amar Putusan terkait dengan KTUN / Tindakan Faktual yang diterbitkan atau dilakukan oleh Pejabat yang tidak berwenang, sebagai berikut :
a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
b. Menyatakan tidak sah KTUN / Tindakan Faktual Objek Sengketa.
c. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut KTUN atau memerintahkan Tergugat untuk melakukan / tidak melakukan Tindakan Faktual Objek sengketa.
d. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, Point E. RUMUSAN HUKUM KAMAR TATA USAHA NEGARA, angka 2
Download = Sema Nomor 1 Tahun 2022