Yurisprudensi 5/Yur/Pid/2018
Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan
Pengantar
Dalam praktiknya, cek atau bilyet giro digunakan untuk membayar sesuatu atau memenuhi sebuah perjanjian. Namun, dalam beberapa kasus, cek atau bilyet giro yang digunakan ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya. Dalam kasus seperti itu, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan penipuan melalui Putusan No. 133 K/Kr/1973. Putusan itumenyatakan bahwa “seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP”. Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan bahwa “karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan “penipuan” harus dianggap terbukti”.
Pendapat Mahkamah Agung
Dalam praktiknya, Mahkamah Agung masih mengikuti pandangan ini dalam memutus perkara. Pandangan ini dapat ditemui dalam beberapa putusan, yaitu : 428 K/Pid/2016, 502 K/Pid/2016, 628 K/Pid/2016, 678 K/Pid/2016, 891 K/Pid/2016, 1706 K/Pid/2016, 44 PK/Pid/2017, 194 K/Pid/2017, 288 K/Pid/2017, 290 K/Pid/2017, 430 K/Pid/2017, 528 K/Pid/2017, 937 K/Pid/2017, 1006 K/Pid/2017
Yurisprudensi
Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini, maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.
Berikut daftar putusan terkait : 133 K/Kr/1973, 1036 K/Pid/1989, 428 K/Pid/2016, 502 K/Pid/2016, 628 K/Pid/2016, 678 K/Pid/2016, 891 K/Pid/2016, 1706 K/Pid/2016, 44 K/Pid/2017, 194 K/Pid/2017, 288 K/Pid/2017, 290 K/Pid/2017, 430 K/Pid/2017, 28 K/Pid/2017, 937 K/Pid/2017, 1006 K/Pid/2017
Rumah Adhyaksa
Download = Kumpulan Yurisprudensi Tahun 2018