SEMA Nomor 4 Tahun 2016
Manakala Terdakwa tidak pernah hadir di sidang Pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan Dokter, maka sikap Majelis Hakim yang mengadili dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang (second opinion) oleh Tim dokter Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah;
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 7
Download = SEMA Nomor 4 Tahun 2016