SEMA Nomor 4 Tahun 2016
Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan inst:ansi Iainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat / Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengeloJaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali mengakui rumusan SEMA 4/2016 tidak selamanya mengikat hakim. Siapapun yang memeriksa kerugian negara, baik BPK maupun BPKP tidak harus diikuti hakim. Demikian pula dengan ahli. Jika ada ahli yang berpendapat tidak ada kerugian negara, hakim juga tidak berkewajiban untuk mengikuti.
Sebab, menurutnya, hakim bisa berpendapat sendiri, meski pada prinsipnya rumusan hukum hasil rapat pleno kamar yang tertuang dalam SEMA 4/2016 mengikat para hakim. “SEMA ini tidak selamanya mengikat para hakim, tidak harus sama persis (seperti yang ada dalam rumusan SEMA), dilihat dulu kasus per kasus (kasuistis),”ujarnya. Novrieza Rahmi/ASH, “Siapa Berwenang Menyatakan Kerugian Negara? SEMA pun Tak Mengikat” (https://www.hukumonline.com, 22 Februari 2017)
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 6
Download = SEMA Nomor 4 Tahun 2016