SEMA Nomor 4 Tahun 2016
Dalam hal terjadi tindak pidana / korupsi yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa secara perdata, maka putusan Perdata tidak mengikat sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956;
Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 =
” Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi “
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 8
Download = SEMA Nomor 4 Tahun 2016