Perikanan (Illegal Fishing)
SEMA Nomor 3 Tahun 2015
Dalam perkara Illegal Fishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda.
SEMA Nomor 5 Tahun 2014
Pidana penjara tidak berlaku bagi tindak pidana Perikanan pada wilayah ZEEI kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah RI dengan pemerintah yang bersangkutan (Pasal 102).
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 3
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 6
Rumah Adhyaksa
Download = SEMA Nomor 3 Tahun 2015, , SEMA Nomor 5 Tahun 2014