SEMA Nomor 3 Tahun 2018
Ketentuan batas maksimum penjatuhan pidana penjara selama waktu tertentu dalam pidana pokok dan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi
Penjatuhan pidana pokok berupa pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.
Dalam perkara tindak pidana Korupsi, pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak termasuk pidana pokok sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat (4) KUHP, melainkan merupakan pidana penjara pengganti (subsidaritas) pembayaran uang pengganti yang Iamanya pidana penjara tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Point I. RUMUSAN KAMAR PIDANA, huruf C
Download = SEMA Nomor 3 Tahun 2018