SEMA Nomor 1 Tahun 2017
Dalam hal perkara pidana diajukan oleh Penuntut Umum dengan Terdakwa Dewasa, kemudian dalam pemeriksaan di persidangan ditemukan fakta bahwa Terdakwa tersebut masih Anak, maka terhadap hal tersebut Hakim Pengadilan Negeri memutus perkara dengan menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut upaya hukumnya adalah banding, dan apabila dalam putusan banding memerintahkan agar Pengadilan Negeri melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, maka Hakim Pengadilan Negeri harus melaksanakannya.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 10
Download = SEMA Nomor 1 Tahun 2017