
SEMA Nomor 5 Tahun 2021
Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 46 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengandung muatan kekerasan seksual dan Penuntut Umum tidak mendakwakan tentang delik kesopanan (Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 KUHP), dengan pertimbangan untuk memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara KDRT yang mengandung muatan kekerasan seksual, Majelis Hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021, Point A. RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANA, angka 2
Download = Sema Nomor 5 Tahun 2021