SEMA Nomor 4 Tahun 2016
Dalam hal yang mengajukan kasasi adalah Penuntut Umum sedangkan Terdakwa telah menerima putusan, maka Majelis Hakim Kasasi dapat mempertimbangkan untuk mengurangi lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Judex Facti kepada Terdakwa apabila terdapat kesalahan penerapan hukum atau ada keadaan yang meringankan Terdakwa namun belum/ kurang dipertimbangkan oleh Judex Facti, lagi pula Majelis Kasasi tidak terikat kepada alasan-alasan yang diajukan Pemohon Kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 52 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 1
Download = SEMA Nomor 4 Tahun 2016