SEMA Nomor 3 Tahun 2015
Titik Singgung antara Perkara Tata Usaha Negara dan Tindak Pidana Korupsi
Di dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan. Ketika proses perkara Tindak Pidana Korupsi berjalan dan diajukan pula permohonan tentang ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maka proses pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi tetap berjalan sedangkan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara harus merujuk kepada PERMA No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 2
Rumah Adhyaksa
Download = SEMA Nomor 3 Tahun 2015