Berlaku sejak tanggal 31 Desember 2021. Sebagai Perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Data Peraturan
Detail Peraturan | |
---|---|
Jenis | Undang – Undang |
Nomor | 11 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
Disahkan tanggal | 31 Desember 2021 |
Diundangkan tanggal | 31 Desember 2021 |
Lembaran Negara | Tahun 2021 Nomor 298 |
Status | BERLAKU, mulai tanggal 31 Desember 2021 |
Mengubah | Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
Catatan Penting | Dalam perkembangannya mengalami perubahan dengan adanya : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 (per 20 Desember 2022) |
Download file | Klik Disini |
Latar belakang lahirnya undang – undang
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun;
Bahwa ketentuan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalarn Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
Pasal – Pasal yang mengalami perubahan
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Beberapa pasal dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang mengalami perubahan, diantaranya adalah :
PERUBAHAN | PASAL – PASAL DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 YANG MENGALAMI PERUBAHAN |
---|---|
Pasal – Pasal yang mengalami perubahan | Pasal 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 17, 18, 20, 22, 23, 24, 29, Penjelasan Pasal 31, 33, 34, 35, 36, Penjelasan Pasal 37 ayat (1) dan 39 |
Penambahan beberapa pasal | Pasal 7A, 8A, 8B, 9A, 9B, 11A, 30A, 30B, 30C, 34A, 34B, 34C, 35A, 35B, 39A dan 40A |
PENJELASAN UMUM
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Demi mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak dapat dipisahkan dari kemandirian kekuasaan Penuntutan dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sarna di hadapan hukum dalam proses peradilan pidana. Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Pengaturan fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dikuatkan sebagai landasan kedudukan kelembagaan dan penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan. Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan, kewenangan Kejaksaan untuk dapat menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku lrechtmatigheidl dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan
(doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.
Adanya perkembangan kebutuhan hukum yang melatarbelakangi perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20IPUU/VIII l2OlO tanggal 13 Oktober 2010 yang membuat kewenangan Jaksa untuk menarik barang cetakan dalam rangka pengawasan harus dilakukan melalui pengujian di sidang pengadilan. Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi Penuntutan Qroseantoial disqetionary atau opportuniteit beginselen) yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat memiliki arti penting dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Untuk itu, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan
ke pengadilan, termasuk juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan. Selaras dengan komitmen Indonesia dalam memajukan kerja sarna internasional di bidang penegakan hukum melalui ratifikasi United Nations Against Tlansnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conuentions Against Corntption (UNCAC), terdapat beberapa ketentuan dalam konvensi tersebut yang mempengaruhi kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan. Pada tahun 2Ol4 United Nations OJfie on Dntgs and Cime (UNODC) dan International Association of hoseantors (IAP)juga telah menerbitkan pedoman tentang status dan peran Penuntut Umum (77reSfatus and Role of hoseantors) sebagai implementasi dari United Nations Guidelines on The Role of hoseantors tahun 1990 yang mendorong penguatan kelembagaan Kej aksaan, khu su snya terkait indepe nden si dalam Penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan pelindungan bagi para Jaksa.
Hal lain yang menjadi penting dalam menguatkan kedudukan Jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional memiliki kekhususan yang mengakomodasi karakteristik Jaksa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya dan penguatan organisasi, termasuk pengaturan rangkap jabatan penugasErn Jaksa di luar instansi Kejaksaan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.
Perubahan dalam Undang-Undang ini juga mengonsolidasikan beberapa kewenangan Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa yang diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perLlndang-undangan sehingga lebih komprehensif dan dapat dilaksanakan secara lebih optimal, seperti kewenangan menggunakan denda damai, melakukan intelijen penegakan hukum, dan pemulihan aset. Untuk mengoptimalkan penegakan hukum, pelaksanaan wewenang dilakukan secara koordinatif dan terpadu dengan instansi dan/atau lembaga lain sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan pengaturan yang diakomodasi dalam Undang-Undang ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti kekhususan dari suatu wilayah di Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara secara adat di Papua. Untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan. Untuk itu, Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum antarnegara dan internasional.
Dengan demikian, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah menjadi suatu keniscayaan untuk dapat berjalan secara sempurna dan optimal.
Dalam Undang-Undang ini, beberapa hal yang disempurnakan antara lain :
- Penyesuaian standar pelindungan terhadap Jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar pelindungan profesi Jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on th.e Role of Proseantors dan International Association of Proseantor (IAP) mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.
- Pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum (intelijen yustisial) yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai intelijen negara.
- Kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimediayang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-l3-2OlPUUlVilIl2OlO tanggal 13 Oktober 2O1O bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melakukan pengamurnan terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan karena perkembangan teknologi, termasuk di dalamnya perkembangan teknologi multimedia.
- Pengaturan fungsi aduocaat generaal bagi Jaksa Agung. Pada dasarnya, Jaksa Agung memiliki kewenangan aduocaat generaal, antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung, yaitu Jaksa Agung dapat mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi.
- Pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
- Penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
- Pengaturan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional mengingat kedudukan Kejaksaan sebagai titik tumpuan (focal point) pada lembaga International Association of Anti Comtption Authoities (IAACAI, International Association of Proseantor (IAP), dan forum Jaksa Agung Cina-ASEAN.
- Pengaturan untuk kewenangan lain Kejaksaan seperti memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik.
PERUBAHAN KARENA PUTUSAN MK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 Tanggal 20 Desember 2022
Terkait dengan Pasal 40A Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang m,enyebutkan bahwa “ Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia “ telah dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 70/PUU-XX/2022, tanggal 20 Desember 2022 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Menyatakan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 yang memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 diberlakukan 5 tahun (lima) tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan ”;
- Menyatakan tetap berlaku ketentuan batas usia pensiun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) selama 5 (lima) tahun ke depan;