PERMASALAHAN :
Apakah terhadap tindak pidana korupsi dapat dikenakan hanya pidana denda tanpa pidana badan (penjara dan/kurungan)?
SOLUSI :
Tidak, pasal-pasal tindak pidana korupsi telah menetapkan adanya pidana minimum khusus dan pidana maksimal. Demikian juga mengenai pidana denda, dijatuhkan secara kumulatif bersama pidana penjara (misal pasal 2), atau pidana denda tsb dijatuhkan secara alternatif (misal pasal 3).
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. TINDAK PIDANA KHUSUS, angka 6
Download = SEMA 7 Tahun 2012