PERMASALAHAN :
Bagaimana ketentuan pengenaan uang pengganti terhadap Terdakwa?
SOLUSI :
Tentang uang pengganti telah ditentukan dalam pasal 18 ayat (1b) dan pasal 18 ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 :
a. Pasal 18 ayat (1.b) : … yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
b. Pasal 18 ayat (3) : … maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana ancaman maksimum dari pidana pokoknya.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. TINDAK PIDANA KHUSUS, angka 7
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan