Penentuan Aset yang Telab Disita Dalam Perkara Pokok Tipikor dan Perkara TPPU yang Digabungkan
Hakim dalam menentukan status barang bukti/ aset yang telah disita dalam perkara gabungan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perlu mempertimbangkan secara teliti barang bukti/ aset yang telah disita :
- Dalam hal barang bukti/ aset terse but berasal dari Tipikor dan dapat menutupi kerugian keuangan negara maka barang bukti/ aset yang telah disita akan diprioritaskan untuk menutupi kerugian keuangan negara sebagai uang pengganti.
- Dalam hal terdapat kelebihan dari hasil sitaan, setelah uang pengganti terpenuhi maka aset tersebut dapat dirampas untuk negara sebagai bagian dari hukuman pencucian uang.
Dasar hukum : Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (pada poin Huruf A. Hasil Rumusan Kamar Pidana)
Download = SEMA Nomor 2 Tahun 2024