PERMASALAHAN :
Dalam hal Terpidana telah memenuhi pembayaran uang pengganti sebagian namun tidak mampu membayar kewajiban selebihnya, lalu bagaimana perhitungan penerapan pidana penjaranya?
SOLUSI :
a. Tidak ada kriterianya dalam Pasal 18 UU Tipikor. Jadi berapa besarpun yg sudah dibayar, pidana pengganti tetap dijalankan.
b. Eksekusinya dihitung oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. TINDAK PIDANA KHUSUS, angka 8
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan