PERMASALAHAN :
Terpidana yang telah mengajukan permohonan PK meninggal dunia sebelum permohonan PK diputus oleh Mahkamah Agung, ada dua pendapat :
a. Permohonan PK tidak dapat diterima karena belum ada kehendak ahli waris untuk meneruskan permohonan PK.
b. Berkas dikembalikan ke pengadilan negeri untuk melengkapi permohonan PK oleh ahli waris.
SOLUSI :
Dikembalikan ke PN oleh Panitera MA untuk dilengkapi persyaratan PK oleh Ahli Waris;
(Tambahan : bagaimana bila PK diajukan ahli waris padahal terpidana tidak melakukannya?. Catatan: Solusi permasalahan ini ditunda).
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. HUKUM ACARA PIDANA, angka 9
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan