PERMASALAHAN :
Banyak di antara Terpidana yang tidak menggunakan upaya hukum banding atau kasasi tetapi langsung mengajukan permohonan PK dengan alasan bahwa Putusan Judex Factie dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata (Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP). Bukankah Terpidana telah menerima Putusan Judex Factie sehingga in kracht?
SOLUSI :
UU telah memberikan jalan / hak kepada Terpidana untuk melakukan upaya hukum PK atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) jika memenuhi syarat Pasal 263 ayat (1) KUHAP;
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. HUKUM ACARA PIDANA, angka 8
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan