PERMASALAHAN :
Dalam hal terjadi disparitas pidana yang dijatuhkan terhadap beberapa orang Terdakwa yang didakwa bersama-sama dan diadili Hakim yang berbeda dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apakah hal ini dapat menjadi alasan PK?
a. Dapat.
b. Tidak dapat.
SOLUSI :
Dikembalikan kepada alasan PK.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. HUKUM ACARA PIDANA, angka 10
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan