PERMASALAHAN :
Penghitungan waktu 14 (empat belas) hari dalam mengajukan permohonan kasasi/menyerahkan memori kasasi.
a. Apakah 14 hari kerja atau 14 hari kalender ?
b. Bagaimana dengan hari libur nasional ?, apakah dihitung/tetap termasuk yang 14 hari tersebut?
c. Dalam praktek kadang penghitungan dari Panmud pidana sendiri berbeda.., kadang lewat 14 hari kalender dianggap permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formil sehingga di cover berkas dicap permohonan kasasi tidak dapat diterima, tetapi kadangkala walau telah lewat 14 hari kalender permohonan kasasi dinyatakan memenuhi syarat formil ;
d. Demikian juga di antara Hakim Agung masih ada perbedaan pendapat mengenai batas waktu itu;
SOLUSI :
Patokan hari kalender, jika tenggang waktu akhir jatuh pada hari libur maka dihitung pada hari kerja berikutnya.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. HUKUM ACARA PIDANA, angka 3
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan