Oleh : MURWIYANTO, SH., MH. Jaksa Ahli Madya
Pengertian Surat Tuntutan
Setelah pemeriksaan pokok perkara selesai maka selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP).
Surat Tuntutan merupakan uraian penuntut umum yang berisi tuntutan terhadap terdakwa yang didasarkan atas surat dakwaan dan fakta – fakta yang terungkap di persidangan sebagai bentuk kesimpulan atas pembuktian perkara di sidang pengadilan.
Surat Tuntutan Penuntut Umum terdiri atas :
(1) Surat Dakwaan ;
(2) Fakta Persidangan (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti) ;
(3) Fakta hukum ;
(4) Analisa Yuridis (pembuktian unsur pasal yang didakwakan) ;
(5) Kesimpulan ;
(6) Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan ;
(7) Amar tuntutan.