1. Dakwaan dijunctokan Pasal 55 KUHP, berkas perkara terpisah, hakim berbeda dan putusannya berbeda
PERMASALAHAN :
Ada perkara dengan dakwaan dijunctokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan disidangkan oleh Majelis yang berbeda, diputus dengan amar putusan yang berbeda pula, yang satu diputus NO E dan yang satu lagi dijatuhi pidana. Padahal dakwaannya jelas perbuatan tersebut dilakukan secara bersama- sama dengan dakwaan yang sama namun diajukan secara terpisah/ splitsing. Mohon perhatian untuk perbaikan sehingga tidak terjadi disparitas atau perbedaan dalam putusan baik yang menyangkut pembuktian maupun perbedaan pidana.
SOLUSI :
Harus diputus oleh satu Majelis, namun apabila perkara diterima berbeda waktunya, tidak menjadi alasan untuk dibedakan Majelisnya, agar tidak terjadi disparitas pidana. Oleh karena itu dibutuhkan kecermatan dari Panitera/ Panmud. Panmud harus punya catatan tentang perkara- perkara yang saling berkaitan dan harus dibangun suatu sistem untuk itu dan kepada Hakim Agung diberikan agenda khusus / klapper, untuk mencatat perkara- perkara yang sudah diputusnya, agar ada kontrol. Perkara-perkara yang berhubungan supaya dideteksi lebih awal di Panmud Pidana dan ditegaskan melalui Surat Edaran Ketua MA.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point B. TINDAK PIDANA UMUM, angka 1
2. Dakwaan alternatif, salah satu dakwaan ancaman pidana di bawah 1 tahun dan dakwaan lain ancaman pidana di atas 1 tahun
PERMASALAHAN :
Apabila dakwaan bersifat alternatif di mana salah satu dakwaannya ancaman pidananya di bawah 1 tahun dan dakwaan yang lainnya ancaman pidananya di atas 1 tahun, apakah juga diterapkan Pasal 45 A?
SOLUSI :
Untuk dakwaan yang ancaman pidananya di atas 1 tahun tetap dapat dilakukan pemeriksaan dalam tingkat kasasi.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point B. TINDAK PIDANA UMUM, angka 2
3. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tetap berpedoman pada surat dakwaan
PERMASALAHAN :
Judex Facti sering menerima perkara dari JPU dengan penerapan pasal dan Undang- Undang yang tidak sesuai, tetapi Judex Factie tidak bisa mengkoreksi karena terikat dengan KUHAP yang mewajibkan memeriksa perkara sesuai dakwaan. Pertanyaannya: Apakah Mahkamah Agung sebagai Judex Juris bisa menerapkan Undang-Undang dan pasal yang sesuai ? Contoh :
– Perkara-perkara yang menimbulkan kematian orang, lebih sering digunakan pasal pembunuhan karena desakan masyarakat.
– Pencurian ringan, digunakan pasal yang lebih berat seperti pencurian kayu dengan digunakan UU tentang Kehutanan.
SOLUSI :
Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tetap berpedoman pada surat dakwaan.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point B. TINDAK PIDANA UMUM, angka 3
4. Pembuktian surat dakwaan yang bersifat alternatif
PERMASALAHAN :
Pemeriksaan / pembuktian dakwaan yang bersifat alternatif dalam putusan Hakim tingkat pertama :
a. Sebagian Hakim dalam putusannya memeriksa semua dakwaan baru kemudian menyatakan dakwaan yang mana yang terbukti;
b. Sebagian Hakim lainnya langsung memeriksa dakwaan yang dianggap paling relevan dengan fakta- fakta persidangan;
SOLUSI :
Hakim dapat langsung menunjuk dakwaan alternatif mana yang paling relevan dengan fakta-fakta persidangan dan atau yang lebih mudah pembuktiannya.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point B. TINDAK PIDANA UMUM, angka 9
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan