SEMA Nomor 7 Tahun 2012
PERMASALAHAN : Pasal 83 (1) KUHAP menyatakan bahwa terhadap putusan Praperadilan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding, dalam praktek ada putusan Praperadilan yang menyatakan “menolak permohonan Pemohon Praperadilan” dengan kata lain Surat Perintah Penghentian Penyidikan adalah sah. Terhadap putusan tersebut di atas Pemohon Praperadilan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan diadili Pengadilan Tinggi dengan putusan menyatakan :
– Menerima permohonan banding dari Pemohon Praperadilan.
– Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan adalah tidak sah.
Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 83 (1) KUHAP, apakah putusan yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut tidak dapat dibenarkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ?
SOLUSI : Berdasarkan ketentuan Pasal 45 A UU No. 5 Tahun 2004, bahwa terhadap perkara-perkara Praperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi Peninjauan Kembali. Putusannya adalah Tidak dapat diterima (NO F);
Terhadap Praperadilan tentang Penyitaan, maka apakah penyitaan itu sah akan diputuskan bersamaan dengan pemeriksaan dalam pokok perkara;
Pasal 82 KUHAP (di mana disebut ttg Penyitaan terhadap benda yang tidak termasuk alat bukti), sesuai praktek selama ini dapat diajukan “PERLAWANAN”;
SEMA Nomor 4 Tahun 2014
PERMASALAHAN : Apakah permohonan PK dapat diajukan terhadap putusan Praperadilan ?
SOLUSI : Peninjauan Kembali Terhadap Praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point B. TINDAK PIDANA UMUM, angka 5
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI Tahun 2013, KAMAR PIDANA, angka 1
Rumah Adhyaksa
Download = (1) SEMA Nomor 7 Tahun 2012 ; (2) SEMA Nomor 4 Tahun 2014