1. Alasan Pemaaf dan Pembenar di Luar Undang – Undang
PERMASALAHAN :
Mengenai alasan pemaaf dan pembenar di luar ketentuan Undang-Undang :
(a) Sebagian Hakim menolak alasan-alasan pemaaf dan pembenar di luar undang-undang;
(b) Sebaliknya sebagian Hakim setuju / dapat menerima adanya alasan pemaaf / pembenar di luar undang-undang tersebut;
SOLUSI :
Pada prinsipnya tidak dibenarkan alasan-alasan pemaaf dan pembenar diluar dari yang disebut dalam Undang-undang;
Contoh :
– Guru memukul murid.
– Dalam perkara lalu lintas sudah ada perdamaian/ sudah diberikan santunan.
– Dalam perkara KDRT jangan sampai pidana yang dijatuhkan malah membuat suami dan istri bercerai.
Alasan pembenar dan pemaaf sudah merupakan asas yg diatur dalam KUHP (kembali kepada asas). Tetapi dalam praktek, terdapat beberapa yurisprudensi MA yang telah menggunakan alasan pembenar dan alasan pemaaf di luar KUHP, seperti misalnya berlakunya hukum adat setempat.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point B. TINDAK PIDANA UMUM, angka 4
2. Formulasi Putusan Hakim atas alasan pembenar
PERMASALAHAN :
Formulasi putusan Hakim dalam kasus Terdakwa yang mempunyai alasan ”pembenar”:
a. Sebagian Hakim merumuskannya dengan menyatakan amar putusan “Onslaag” dan karena itu melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
b. Dan sebagian Hakim merumuskannya dengan putusan “Vrijspraak”, membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;
SOLUSI PERTAMA :
Amar putusan : Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslaag van allerechtsvervolging). (Pilihan butir a).
SOLUSI KEDUA :
Apabila unsur-unsur dari dakwaan tidak terpenuhi, maka diputus bebas (Vrijspraak).
Apabila terbukti faktanya tetapi tidak melawan hukum, maka diputus Ontslaag.
Alasan Pembenar dan alasan Pemaaf adalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau unsur dari dakwaan tidak terpenuhi maka vrijspraak, tetapi alasan pemaaf adalah unsur- unsur terpenuhi tetapi ada hal eksepsional (Pasal 48-51 KUHP) maka ontslaag.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point B. TINDAK PIDANA UMUM, angka 11 dan 14
3. Putusan Perkara Kasasi yang merubah lama pidana
PERMASALAHAN :
Putusan perkara kasasi yang merubah lama pidana, karena onvoldoende gemotiveerd :
a. Sebagian beranggapan diputus dengan “Kabul, batal JF, adili sendiri.., dan kemudian merubah pidana ;
b. Sebagian lainnya beranggapan diputus dengan amar “tolak perbaikan”;
SOLUSI PERTAMA :
Perubahan pidana dalam putusan kasasi dengan alasan yang di luar dari ketentuan Pasal 253 KUHAP, maka amar putusan kasasi adalah“Tolak perbaikan”; contoh : salah ketik Pasal dalam amar, atau salah dalam penyebutan kualifikasi delik, dll :
1.1. Kalau pertimbangan dan amar JF salah maka amar kasasi “Kabul”.
1.2. Kalau pertimbangan kurang sedangkan amarnya benar, maka amar kasasi “Tolak Perbaikan”
SOLUSI KEDUA :
a. Judex Juris dapat meringankan/ memberatkan pidana yang dijatuhkan JF dengan alasan kurang pertimbangan hukum (Onvoldoende gemotiveerd).
b. Amarnya : Tolak perbaikan.
c. Tidak diperkenankan menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan kasasi JPU, namun substan- sinya justru meringan- kan/ membebaskan Terdakwa, atau mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa namun pidananya malah diperberat (dikenal dengan istilah: “kabul bodong”).
d. Hakim kasasi dapat mempertimbangkan terlepas dari alasan kasasi yg diajukan Pemohon Kasasi bila putusan JF tidak cukup pertimbangan hukumnya.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point B. TINDAK PIDANA UMUM, angka 12 dan 13
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan