PERMASALAHAN :
Bagaimana status “kekayaan negara yang dipisahkan”? Seandainya dijadikan penyertaan modal dalam BUMN apakah UTANG- PIUTANG BUMN merupakan UTANG-PIUTANG Negara? Apakah Fatwa MA No. WKMA/Yud/20/VIII tanggal 16 Agustus 2006 tetap akan dipertahankan?
SOLUSI :
a. Dalam perkara perdata, memakai ketentuan UU Keuangan Negara dan turunannya.
b. Dalam perkara pidana merujuk kepada ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi. Apabila unsur dari tindak pidana korupsi terpenuhi khususnya terdapat kerugian negara dan unsur memperkaya, maka tetap merupakan tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. TINDAK PIDANA KHUSUS, angka 22
Download Dasar Hukum = SEMA 7 Tahun 2012