PERMASALAHAN :
Dalam dakwaan J/PU dengan menggunakan Undang- Undang Perlindungan Anak maupun KUHP (misalnya Pasal 293 KUHP) sering disebutkan korban yang telah berusia 17 atau 18 tahun dan oleh J/PU masih dikategorikan sebagai korban “anak/belum dewasa”;
a. Dalam memutus perkara tersebut di antara Hakim Agung masih ada perbedaan pendapat tentang batas usia korban, sebagian membenarkan dakwaan Jaksa dan menganggap korban masih kategori “anak” ;
b. Sebagian Hakim ada yang menyatakan perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur- unsur dakwaan Jaksa karena korban dianggap “sudah dewasa” ;
SOLUSI :
Ukuran kedewasaan tergantung kepada kasusnya (kasuistis).
Dalam berbagai undang- undang berbeda tentang batas usia dewasa akan tetapi khusus untuk pelaku pidana Anak tetap mengacu kepada ketentuan batas usia anak sesuai dengan UU Pengadilan Anak dan UU Perlindungan Anak, yaitu 18 tahun.
Mengenai pengertian batas usia di bawah umur/belum dewasa, dalam Pasal 290 dan Pasal 293 KUHP ada penyebutan angka 15 tahun dst…., umumnya dalam praktek batas usia dewasa disebut 21 tahun, akan tetapi seiring dengan perkembangan hukum, antara lain dengan hadirnya UU Pengadilan Anak dan Perlindungan Anak, maka mengenai norma-norma (dalam KUHP) yang tidak mengatur secara eksplisit batas usia dewasa (korban) tersebut, maka disepakati batas usia dewasa (korban) juga merujuk kepada UU Pengadilan Anak dan Perlindungan Anak, yaitu 18 tahun. Kesepakatan tersebut dapat diatur melalui PERMA.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. TINDAK PIDANA KHUSUS, angka 21
Download Dasar Hukum = SEMA 7 Tahun 2012