PERMASALAHAN : Apabila terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum sejak penyidikan, penuntutan dan di Pengadilan, apakah di dalam tingkat kasasi putusan Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi harus dibatalkan dan dibuat penetapan untuk pemeriksaan kembali ?
SOLUSI : Tidak batal jika :
- Dakwaan yang ancaman pidananya 5 tahun, kepada Terdakwa dapat didampingi Penasehat Hukum dan Terdakwa sudah ditawarkan untuk didampingi Penasehat Hukum tapi Terdakwa menolak ;
- Dakwaan tersebut ancaman pidananya 5 tahun ke atas, Terdakwa wajib didampingi Penasehat Hukum, tetapi Terdakwa tetap menyatakan menolak didampingi Penasehat Hukum.
Catatan : Penolakan Terdakwa dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas sudah disebutkan dengan jelas dalam Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara Persidangan ; Bila nyata-nyata hak Terdakwa dilanggar, maka Judex Juris wajib mengoreksi putusan Judex Factie dengan membuat “ Penetapan ” mengembalikan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk diperiksa dan diputus sesuai KUHAP;
Dasar Hukum : Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point B. TINDAK PIDANA UMUM, angka 8
Download Dasar Hukum = Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan