SEMA Nomor 1 Tahun 2017
Tentang perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik berkaitan dengan penyitaan penuntut umum terhadap suatu benda / barang dalam perkara tindak pidana korupsi.
Bagi pihak ketiga yang beritikad baik sebagai pemegang hak tanggungan, atau hak keperdataan lainnya atas bendafbarang yang disita oleh penuntut umum daJam perkara tindak pidana korupsi dapat menggunakan sarana hukum sebagaimana diatur Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang teJah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan bagi mereka yang masih memerlukan pembuktian hak keperdataannya, dapat menempuh proses gugatan perdata.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017, Point A. RUMUSAN KAMAR PIDANA, Angka 1
Download = SEMA Nomor 1 Tahun 2017