PERMASALAHAN :
Perkara tahanan, sering sampai kepada Majelis Hakim hampir habis masa penahanannya, bahkan ada yang sudah habis masa penahanannya. Masalah ini sudah berulangkali terjadi, bagaimana solusinya.
SOLUSI :
Tetap diputus dengan pertimbangan hukum sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Perkara-perkara tahanan harus didahulukan penyelesaiannya.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. HUKUM ACARA PIDANA, angka 13
Download = SEMA 7 Tahun 2012