PERMASALAHAN :
Beberapa putusan Kasasi Mahkamah Agung yang dimohonkan PK oleh terpidana dibatalkan karena putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan sesuatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, menurut hemat kami tidak perlu terjadi apabila putusan Kasasi tersebut dipertimbangkan dengan cermat dan teliti sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
SOLUSI :
Adalah kewajiban dari Majelis Kasasi untuk membuat alasan pertimbangan hukum yang jelas, tepat dan cermat.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. HUKUM ACARA PIDANA, angka 11
Download = SEMA 7 Tahun 2012