Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan
Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding
Batas waktu penyelesaian perkara di lingkungan peradilan diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan dan ditindaklanjuti dengan Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 486/DJU/HM.02.3/4/2021, Tanggal 28 April 2021, Hal : Pengawasan, Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara.
Dalam kedua ketentuan tersebut pada pokoknya menentukan bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi, sedangkan penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding, paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Ketentuan tenggang waktu tersebut tidak berlaku terhadap perkara – perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang – undangan.
Jangka waktu penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam kedua ketentuan tersebut diatas, merubah ketentuan sebelumnya yakni Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1992 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 1998, yang menentukan bahwa penyelesaian perkara paling lama 6 (enam) bulan.
Tingkat Mahkamah Agung RI
Untuk batas waktu penyelesaian perkara di tingkat Mahkamah Agung diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI. Dalam surat tersebut ditentukan bahwa penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.
Khusus Perkara Tindak Pidana Korupsi
Jangka waktu penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tingkat Pertama paling lama 120 hari, Pengadilan Tingkat Banding paling lama 60 hari, Pemeriksaan Tingkat Kasasi paling lama 120 hari dan Pemeriksaan Peninjauan kembali paling lama 60 hari. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 s/d Pasal 32 Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 29 : “ Perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “.
Pasal 30 : “ Pemeriksaan tingkat banding Tindak Pidana Korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi “.
Pasal 31 : “ Pemeriksaan tingkat kasasi Tindak Pidana Korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung “.
Pasal 32 : “ Dalam hal putusan pengadilan dimintakan peninjauan kembali, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung “.
Dasar Hukum :
SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengawasan, Pengendalian, Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI
Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Download = (1) SEMA Nomor 2 Tahun 2014 ; (2) Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 ; (3) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 214/KMA/SK/XII/2014 ; (4) Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009