PERMASALAHAN (1) :
Jika dibolehkan disimpangi penjatuhan dibawah minimal pemidanaan, apakah boleh dijatuhkan pidana di atas maksimal pemidanaan?
SOLUSI :
Penjatuhan pidana di bawah minimal dan atau pidana di atas maksimal tidak diperkenankan (ketentuan UU Tipikor tidak boleh disimpangi). Walaupun demikian, penjatuhan pidana minimum khusus tersebut dapat disimpangi berdasarkan ketentuan Pasal 12 A Undang-undang No.20 Tahun 2001.
PERMASALAHAN (2) :
Diskresi dalam penjatuhan pidana minimum dalam Pasal 2 UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, dalam hal nilai kerugian Negara sangat kecil :
a. Ada yang berpendapat sanksi pidana minimum yang telah disebutkan dalam UU tersebut tidak dapat disimpangi;
b. Ada yang berpendapat ketentuan sanksi minimum tersebut dapat disimpangi dengan pertimbangan rasa keadilan masyarakat;
SOLUSI :
Ketentuan pidana minimum UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tidak dapat disimpangi. Akan tetapi sebagaimana dalam jawaban tersebut di atas, dapat dicarikan solusi sebagaimana dalam jawaban tersebut diatas. Misalnya terhadap dakwaan pasal 3 yang terbukti, tidak perlu menjatuhkan pidana denda apabila kerugian negara di bawah Rp.50.000.000,-. Walaupun demikian pidana uang pengganti tetap dijatuhkan.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. TINDAK PIDANA KHUSUS, angka 5 dan 13
Download = SEMA 7 Tahun 2012