SEMA Nomor 7 Tahun 2012
PERMASALAHAN :
Dalam praktek seringkali mengemuka pertanyaan yang berhubungan dengan posisi / kedudukan Terdakwa sebagai berikut :
a. Apakah Pasal 2 hanya berlaku terhadap Terdakwa yang berstatus bukan Pegawai Negeri dan Pasal 3 berlaku terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara?
SOLUSI : Pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi baik pasal 2 maupun pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. TINDAK PIDANA KHUSUS, angka 1
Download = SEMA 7 Tahun 2012 ;