PERMASALAHAN :
Dapatkah Jaksa / Penuntut Umum menyusun surat dakwaannya dengan menempatkan pelanggaran ketentuan Pasal yang ancaman pidananya lebih rendah lebih dahulu dibandingkan ketentuan Pasal yang ancaman pidananya lebih tinggi.
(Contoh: Dakwaan Primair Pasal 3, sedangkan Dakwaan Subsidair Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20 Tahun 2001);
SOLUSI :
Penyusunan Surat Dakwaan adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu Hakim tetap berpedoman pada surat dakwaan, sehingga terhadap dakwaan yang disusun secara subsidiaritas, dakwaan primair harus dibuktikan terlebih dahulu, kemudian dakwaan subsidiair.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. TINDAK PIDANA KHUSUS, angka 3
Download = SEMA 7 Tahun 2012