PERMASALAHAN :
Perkara Narkotika : dalam hal fakta membuktikan bahwa Terdakwa adalah pengguna (jo.Pasal 127 UU Narkotika) akan tetapi tidak didakwakan. Bagaimana bunyi putusan akhir?
SOLUSI :
Tetap dihukum walaupun dengan pidana yg minimal, kalau terbukti pemakai dengan dosis kecil, dan urine positif.
Catatan : Pendapat terakhir beberapa Majelis MA, terbukti pasal yag didakwakan (biasanya Pasal 112 jo. Pasal 132) tetapi menerobos pidana minimumnya.
Dasar Hukum :
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, pada Lampiran Hasil Rumusan Rapat kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 08 Maret 2012 – 10 Maret 2012, Point A. TINDAK PIDANA KHUSUS, angka 20
Download Dasar Hukum = SEMA 7 Tahun 2012