Berlaku sejak tanggal 2 Nopember 2020. Mengubah beberapa pasal dalam Undang – Undang lain. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
DATA PERATURAN
Detail Peraturan | |
---|---|
Jenis | Undang – Undang |
Nomor | 11 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Cipta Kerja |
Disahkan tanggal | 2 Nopember 2020 |
Diundangkan tanggal | 2 Nopember 2020 |
Lembaran Negara | Tahun 2020 Nomor 245 |
Status | TIDAK BERLAKU, sejak tanggal 30 Desember 2022. Undang Undang ini telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja |
Catatan Penting | Undang – Undang ini telah mengubah beberapa pasal dalam undang – undang lain |
Download file | Klik Disini |
LATAR BELAKANG LAHIRNYA UNDANG – UNDANG INI
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;
Bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
Bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sector saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
Bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu membentuk Undang – Undang tentang Cipta Kerja;
UNDANG – UNDANG LAIN YANG MENGALAMI PERUBAHAN
Dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengubah beberapa pasal dalam undang – undang lain. Ada sejumlah 76 undang – undang lain yang mengalami perubahan atas berlakunya undang – undang ini, diantaranya adalah :
NO | PASAL DALAM UU | PASAL DALAM UNDANG – UNDANG LAIN YANG MENGALAMI PERUBAHAN |
---|---|---|
1 | Pasal 17 Mengubah | Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Mengubah Pasal = 1, 6, 8, 9, 10, 11, 14, 17, 18, 20, 22, 23, 25, 26, 35, 37, 48, 60, 61, 62, 65, 69, 70, 71, 73,74, 75. Menambah Pasal = 14A, 34A. Menghapus Pasal = 24, 27, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 72. |
2 | Pasal 18 Mengubah | Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil, yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Mengubah Pasal = 1, 7, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 22A, 22B, 22C, 26A, 50, 51, 60, 71, 75, 78A. Menambah Pasal = 7A, 7B, 7C, 16A, 17A, 26B, 71A, 73A. Menghapus Pasal = 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 75A. |
3 | Pasal 19 Mengubah | Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Mengubah Pasal = 1, 32, 42, 43, 47, 48, 49. Menambah Pasal = 43A, 47A, 49A, 49B. |
4 | Pasal 20 Mengubah | Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Mengubah Pasal = 1, 7, 13, 17, 18, 28, 55. Menghapus Pasal = 12, 56. Menambah Pasal = 22A. |
5 | Pasal 22 Mengubah | Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengubah Pasal = 1, 20, 24, 25, 26, 27, 28, 32, 34, 35, 37, 39, 55, 59, 61, 63, 69, 71, 72, 73, 76, 77, 82, 88, 109. Menghapus Pasal = 29, 30, 31, 36, 38, 40, 79, 93, 102, 110. Menambah Pasal = 61A, 82A, 82B, 82C. |
6 | Pasal 24 Mengubah | Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Mengubah Pasal = 1, 5, 6, 7, 15, 34, 35, 37, 39, 40, 41, 43, 44, 45, 46. Menghapus Pasal = 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 36. Menambah Pasal = 36A, 36B, 37A, 47A. |
7 | Pasal 25 Mengubah | Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek Mengubah Pasal = 1, 5, 6, 13, 14, 19, 28, 34, 35, 38. Menambah Pasal = 6A. Menghapus Pasal = 36, 37, 39, 40, 41. |
8 | Pasal 27 Mengubah | Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 Mengubah Pasal = 1, 7, 25A, 26, 27, 28, 28A, 30, 31, 32, 33, 35, 35A, 36, 38, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 49, 89, 92, 93, 94, 94A, 97, 98, 100B, 100C, 101. Menambah Pasal = 20A, 27A. Menghapus Pasal = 95, 96. |
9 | Pasal 29 Mengubah | Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Mengubah Pasal = 14, 15, 16, 17, 18, 24, 30, 35, 39, 40, 42, 43, 47, 48, 58, 60, 67, 70, 74, 75, 93, 95, 96, 97, 99, 103. Menghapus Pasal = 31, 45, 49, 50, 68, 105, 106, 109. |
10 | Pasal 30 Mengubah | Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Mengubah Pasal = 11, 29, 40, 43, 63 |
11 | Pasal 31 Mengubah | Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Mengubah Pasal = 19, 22, 32, 43, 44, 86, 102, 108. Menghapus Pasal = 111. |
12 | Pasal 32 Mengubah | Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Mengubah Pasal = 15, 30. Menghapus Pasal = 101. |
13 | Pasal 33 Mengubah | Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura Mengubah Pasal = 15, 33, 35, 49, 52, 54, 56, 57, 68, 73, 88, 90, 92, 100, 101, 122, 128. Menambah Pasal = 35A. Menghapus Pasal = 48, 51, 63, 126, 131. |
14 | Pasal 34 Mengubah | Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 Mengubah Pasal = 6, 13, 15, 16, 22, 29, 30, 36B, 36C, 37, 52, 54, 59, 60, 62, 69, 72, 85, 88. |
15 | Pasal 36 Mengubah | Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang – Undang Mengubah Pasal = 15, 18, 19, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 35, 38, 48, 49, 50, 78, 80. Menambah Pasal = 29A, 29B, 50A. |
16 | Pasal 37 Mengubah | Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Mengubah Pasal = 1, 7, 12, 17, 18, 24, 28, 82, 83, 84, 85, 92, 93, 96, 105. Menambah Pasal = 12A, 17A, 110A, 110B. Menghapus Pasal = 53, 54, 111, 112. |
17 | Pasal 39 Mengubah | Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Menambah Pasal = 128A. Mengubah Pasal = 162. |
18 | Pasal 40 Mengubah | Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Mengubah Pasal = 1, 4, 5, 23, 25, 52, 53, 55. Menambah Pasal = 23A. |
19 | Pasal 41 Mengubah | Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi Mengubah Pasal = 4, 5, 6, 7, 8, 11, 15, 23, 24, 36, 37, 38, 40, 42, 43, 46, 47, 48, 49, 50, 56, 59, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73. Menghapus Pasal = 12, 13, 14, 25, 60, 74. |
20 | Pasal 42 Mengubah | Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Mengubah Pasal = 1, 3, 4, 5, 7, 10, 11, 13, 16, 18, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 33, 34, 35, 37, 44, 45, 46, 48, 49, 50, 53, 54. Menghapus Pasal = 20, 52. Menambah Pasal = 51A. |
21 | Pasal 43 Mengubah | Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran Mengubah Pasal = 4, 9, Penjelasan Pasal 14, 17, 20, 25, 41. Menambah Pasal = 2A, 9A. Menghapus Pasal = 10, 18. |
22 | Pasal 44 Mengubah | Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Mengubah Pasal = 15, 50, 53, 57, 59, 84, 101, 104, 105, 106, 108, 115, 117. Menambah Pasal = 48A, 105A. Menghapus Pasal = 102. |
23 | Pasal 46 Mengubah | Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Mengubah Pasal = 6, 11, 14, 15, 17, 24, 30, 33, 37, 38, 42, 43, 45, 46, 47, 51, 52, 53, 57, 60, 61, 63, 65, 74, 77, 81, 98, 99, 100, 102, 104, 106, 109, 116. Menghapus Pasal = 49. Menambah Pasal = 77A. |
24 | Pasal 47 Mengubah | Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Mengubah Pasal = 13, 17, 18, 24 |
25 | Pasal 48 Mengubah | Undang – Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Mengubah Pasal = 1, 5, 7, 10, 11, 13, 14, 16, 22, 25, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 35, 40, 41, 42, 44, 48, 50, 53, 55. Menambah Pasal = 4A, 10A, 33A, 33B, 35A, 52A, 52B, 63A, 63B, 63C. |
26 | Pasal 50 Mengubah | Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Mengubah Pasal = 26, 29, 33, 35, 36, 40, 42, 53, 55, 107, 109, 114, 134, 150, 151, 153. Menambah Pasal = 117A, 117B. |
27 | Pasal 51 Mengubah | Undang – Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun Mengubah Pasal = 16, 24, 26, 28, 29, 31, 32, 39, 40, 43, 54, 56, 67, 107, 108, 113, 114, 117. Menghapus Pasal = 30, 33, 72, 73, 110, 112. |
28 | Pasal 52 Mengubah | Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Mengubah Pasal = 5, 6, 7, 8, 9, 10, 20, 26, 27, 28, 29, 30, 33, 34, 35, 38, 44, 59, 69, 72, 84, 89, 96, 99, 102. Menghapus Pasal = 31, 36, 42, 57, 58, 74, 92, 101. |
29 | Pasal 53 Mengubah | Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Mengubah Pasal = 8, 9, 12, 17, 19, 38, 40, 43, 44, 45, 49, 50, 51, 52, 56, 70, 73. Menambah Pasal = 40A, 75A. |
30 | Pasal 55 Mengubah | Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mengubah Pasal = 19, 36, 38, 39, 40, 43, 50, 53, 60, 78, 99, 126, 162, 165, 170, 173, 179, 185, 199, 220, 222, 302, 305. Menghapus Pasal = 100, 101, 174, 175, 176, 177, 178, 180, 308. |
31 | Pasal 56 Mengubah | Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Mengubah Pasal = 24, 28, 32, 33, 77, 82, 107, 112, 135, 168, 188, 190, 191, 195, 196, 203, 204, 210. Menambah Pasal = 24A, 32A, 33A, 80A, 116A, 116B, 185A. |
32 | Pasal 57 Mengubah | Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Mengubah Pasal = 5, 9, 13, 27, 28, 31, 32, 33, 34, 51, 52, 59, 90, 91, 96, 97, 98, 99, 104, 106, 111, 124, 125, 126, 127, 129, 130, 133, Penjelasan Pasal 154, 155, 157, 158, 159, 163, 168, 169, 170, 171, 197, 204, 213, 225, 243, 273, 288, 289, 290, 291, 292, 293, 294, 295, 296, 297, 298, 299, 307, 308, 310, 313, 314, 321, 322, 336. Menambah Pasal = 14A. Menghapus Pasal = 30, 103, 107. |
33 | Pasal 58 Mengubah | Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Mengubah Pasal = 13, 15, 16, 17, 18, 19, 26, 30, 37, 40, 41, 45, 46, 47, 49, 50, 51, 58, 60, 61, 63, 66, 67, 84, 85, 91, 93, 94, 95, 96, 97, 100, 109, 112, 113, 114, 118, 119, 120, 130, 137, 138, 139, 205, 218, 219, 221, 222, 224, 225, 233, 237, 238, 242, 247, 249, 250, 252, 253, 254, 255, 275, 277, 292, 294, 295, 317, 389, 392, 409, 414, 416, 418, 423, 426, 427, 428. Menghapus Pasal = 14, 20, 21, 22, 31, 32, 33, 42, 43, 48, 64, 99, 110, 111, 131, 132, 133, 215. |
34 | Pasal 60 Mengubah | Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Mengubah Pasal = 30, 35, 60, 106, 111, 182, 183, 187, 188, 197 |
35 | Pasal 61 Mengubah | Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Mengubah Pasal = 17, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 40, 54, 62. |
36 | Pasal 62 Mengubah | Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Mengubah Pasal = 5, 9, 16, 18, 19, 20, 21, 22 |
37 | Pasal 63 Mengubah | Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengubah Pasal = 11, 15, 16, 18, 19, 22, 24, 26, 36, 39 |
38 | Pasal 64 Mengubah | Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Mengubah Pasal = 1, 14, 15, 36, 39, 68, 72, 74, 77, 81, 88, 91, 133, 134, 135, 139, 140, 141, 142, Menambah Pasal = 91A, Menghapus Pasal = 87 |
39 | Pasal 66 Mengubah | Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman Mengubah Pasal = 14, 17, 22, 78, Menghapus Pasal = 79. |
40 | Pasal 67 Mengubah | Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Mengubah Pasal = 14, 15, 26, 29, 30, 54, Menghapus Pasal = 16, 56, 64. |
41 | Pasal 68 Mengubah | Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Mengubah Pasal = 1, 19, 20, 58, 59, 61, 63, 83, 84, 85, 89, 90, 91, 92, 94, 95, 99, 101, 103, 104, 106, 125, 126 Menambah Pasal = 118A, 119A |
42 | Pasal 70 Mengubah | Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos Mengubah Pasal = 10, 12, 39 Menghapus Pasal = 13 |
43 | Pasal 71 Mengubah | Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Mengubah Pasal = 11, 28, 30, 32, 33, 34, 45, 47 Menambah Pasal = 34A, 34B Menghapus Pasal = 46, 48 |
44 | Pasal 72 Mengubah | Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Mengubah Pasal = 16, 25, 33, 55, 57, 58 Menambah Pasal = 60A Menghapus Pasal = 34 |
45 | Pasal 74 Mengubah | Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan Mengubah Pasal = 11, 21, 38, 52, 55, 56, 66, 67, 68, 69, 72, 73, 74, 75 Menambah Pasal = 69A |
46 | Pasal 75 Mengubah | Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Mengubah Pasal = 15 |
47 | Pasal 77 Mengubah | Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Mengubah Pasal = 2, 12, 13, 18, 25 |
48 | Pasal 78 Mengubah | Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Mengubah Pasal = 22 |
49 | Pasal 79 Mengubah | Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Mengubah Pasal = 9 |
50 | Pasal 81 Mengubah | Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Mengubah Pasal = 13, 14, 37, 42, 45, 47, 49, 56, 57, 58, 59, 61, 64, 66, 67, 77, 78, 79, 84, 88, 92, 94, 95, 98, 151, 153, 156, 157, 160, 185, 186, 187, 188, 190 Menambah Pasal = 61A, 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, 88F, 90A, 90B, 92A, 151A, 154A, 157A, 191A Menghapus Pasal = 43, 44, 46, 48, 65, 89, 90, 91, 96, 97, 152, 154, 155, 158, 159, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 184 |
51 | Pasal 82 Mengubah | Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Mengubah Pasal = 18 Menambah Pasal = 46A, 46B, 46C, 46D, 46E |
52 | Pasal 83 Mengubah | Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Mengubah Pasal = 6, 9, 42 |
53 | Pasal 84 Mengubah | Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mengubah Pasal = 1, 51, 53, 57 Menambah Pasal = 89A |
54 | Pasal 86 Mengubah | Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Mengubah Pasal = 6, Penjelasan Pasal 17, 21, 22, 43 Menambah Pasal = 44A |
55 | Pasal 87 Mengubah | Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Mengubah Pasal = 6, 12, 21, 26, 30 Menambah Pasal = 32A Menghapus Pasal = 25 |
56 | Pasal 103 Mengubah | Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Menambah Pasal = 53A |
57 | Pasal 106 Mengubah | Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Mengubah Pasal = 1, 38, 39, 40, 46, 54, 63, 71 |
58 | Pasal 107 Mengubah | Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Mengubah Pasal = 3, 20, 82, 122, 123, 124 |
59 | Pasal 108 Mengubah | Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis Mengubah Pasal = 20, 23, 25 |
60 | Pasal 109 Mengubah | Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Mengubah Pasal = 1, 7, 32, 153 Menambah Pasal = 153A, 153B, 153C, 153D, 153E, 153F, 153G, 153H, 153I, 153J Menghapus Pasal = |
61 | Pasal 111 Mengubah | Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pejak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Mengubah Pasal = 2, 26 |
62 | Pasal 112 Mengubah | Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Mengubah Pasal = 1A, 13 |
63 | Pasal 113 Mengubah | Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Mengubah Pasal = 9, 11, 15, 17B, 19, 38 Menambah Pasal = 27A Menghapus Pasal = 13A, 27A |
64 | Pasal 115 Mengubah | Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Iakn dan Petambak Garam Mengubah Pasal = 1, 37, 38, 74 Menambah Pasal = 38A |
65 | Pasal 116 Mengubah | Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib daftar Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
66 | Pasal 117 Mengubah | Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Mengubah Pasal = 1, 87 |
67 | Pasal 118 Mengubah | Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Mengubah Pasal = 44, 45, 46, 47, 48 Menghapus Pasal = 49 |
68 | Pasal 120 Mengubah | Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Mengubah Pasal = 66 |
69 | Pasal 121 Mengubah | Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Mengubah Pasal = 48 |
70 | Pasal 123 Mengubah | Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Mengubah Pasal = 8, 10, 14, 19, 24, 28, 34, 36, Penjelasan Pasal 40, 42, 46 Menambah Pasal = 19A, 19B, 19C |
71 | Pasal 124 Mengubah | Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Mengubah Pasal = 44, 73 |
72 | Pasal 150 Mengubah | Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mengubah Pasal = 1, 3, 4, 5, 6, 10, 13, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 30, 32, 35, 36, 38, 40, 41, 43, 47, 48 Menambah Pasal = 8A, 24A, 24B, 24C, 32A, 33A, 38A Menghapus Pasal = 11, 20, 31, 44, 45 |
73 | Pasal 152 Mengubah | Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang – Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang – Undang Mengubah Pasal = 6, 7, 11 |
74 | Pasal 153 Mengubah | Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang – Undang Mengubah Pasal = 9 |
75 | Pasal 175 Mengubah | Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Mengubah Pasal = 1, 24, 38, 39, 53 Menambah Pasal = 39A |
76 | Pasal 176 Mengubah | Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapak kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Mengubah Pasal = 16, 250, 251, 252, 260, 349, 350 Menambah Pasal = 292A, 402A Menghapus Pasal = 300 |
PENJELASAN UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel .maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan , oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena :
a. jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja masih cukup tinggi yaitu sebesar 45,84 juta yang terdiri dari: 7,05 juta pengangguran, 8,14 juta setengah penganggur, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 2,24 juta angkatan kerja baru fiumlah ini sebesar 34,3oh dari total angkatan kerja, sementara penciptaan lapangan kerja masih berkisar sampai dengan 2,5 juta per tahunnya);
b. jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 jwta orang (55,72o/o dari total penduduk yang bekerja) dan cenderung menurun, dengan penurunan terbanyak pada status berusaha dibantu buruh tidak tetap;
c. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.
Terhadap hal tersebut Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut :
a. Kondisi Global (Eksternal). Berupa ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global dan dinamika geopolitik berbagai belahan dunia serta terjadinya perubahan teknologi, industri 4.0, ekonomi digital;
b. Kondisi Nasional (lnternal). Pertumbuhan ekonomi rata-rata di kisaran 57o dalam 5 tahun terakhir dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar Rp721,3 triliun pada Tahun 2018 dan Rp792 triliun pada Tahun 2019;
c. Permasalahan Ekonomi dan Bisnis. Adanya tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, tingkat pengangguran, angkatan kerja baru, dan jumlah pekerja informal, jumlah UMK-M yang besar namun dengan produktivitas rendah.
Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan kemudahan dalam berusaha, termasuk untuk Koperasi dan UMK-M. Saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi, dimana saat ini terdapat 4.451 peraturan Pemerintah Fusat dan 15.965 peraturan Pemerintah Daerah. Regulasi dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi tidak mendukung penciptaan dan pengembangan usaha bahkan cenderung membatasi.
Dengan kondisi yang ada pada saat ini, pendapatan perkapita baru sebesar Rp4,6 juta per bulan. Dengan memperhitungkan potensi perekonomian dan sumber daya manusia ke depan, maka Indonesia akan dapat masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia pada Tahun 2045 dengan produk domestik bruto sebesar $7 triliun dolar Amerika Serikat dengan pendapatan perkapita sebesar Rp27 juta per bulan. Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas- luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK-M; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai: penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi. Penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan. Perrzinan Berusaha dan pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir (change managementl dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (busfness process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Pertzinan Berusaha secara elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja paling sedikit memuat pengaturan mengenai: perlindungan pekerja untuk pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu, perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya, perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum, perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M paling sedikit memuat pengaturan mengenai: kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi, dan kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M, pengelolaan terpadu UMK-M, kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M, kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M. Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan investasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan percepatan proyek strategis nasional paling sedikit memuat pengaturan mengenai: pelaksanaan investasi Pemerintah Pusat melalui pembentukan lembaga pengelola investasi dan penyediaan lahan dan perizinan untuk percepatan proyek strategis nasional. Dalam rangka mendukung kebijakan strategis Cipta Kerja tersebut diperlukan pengaturan mengenai penataan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, diperlukan perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang terkait. Perubahan Undang-Undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu Undang-Undang seperti yang selama ini dilakukan, cara demikian tentu sangat tidak efektif dan efisien serta membutuhkan waktu yang lama.
Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.