Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2022. Mencabut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
DATA PERATURAN
Detail Peraturan | |
---|---|
Jenis | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang |
Nomor | 2 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Cipta Kerja |
Ditetapkan tanggal | 30 Desember 2022 |
Diundangkan tanggal | 30 Desember 2022 |
Lembaran Negara | Tahun 2022 Nomor 238 |
Status | BERLAKU, mulai tanggal 30 Desember 2022 |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Landasan hukum pencabutan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 |
Catatan Penting | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPU) ini telah mengubah beberapa pasal dalam undang – undang lain |
Download file | Klik Disini |
LATAR BELAKANG LAHIRNYA PERATURAN INI
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yzrng layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional;
Bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
Bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sector saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
Bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus;
Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 I/PUU-XVIII{ 2O2O, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;
Bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate changel, dan terganggunya rantai pasokan (supplg chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
Bahwa kondisi sebagaimana dimaksud diatas telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
UNDANG – UNDANG LAIN YANG MENGALAMI PERUBAHAN
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah mengubah beberapa pasal dalam undang – undang lain. Ada sejumlah 76 undang – undang lain yang mengalami perubahan atas berlakunya peraturan pemerintah pengganti undang – undang ini, diantaranya adalah :
NO | PASAL DALAM PERPU | PASAL DALAM UNDANG – UNDANG LAIN YANG MENGALAMI PERUBAHAN |
---|---|---|
1 | Pasal 17 Mengubah | Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Mengubah Pasal = 1, 6, 8,9, 10, 11, 14, 17, 18, 20, 22, 23, 25, 26, 35, 37, 48, 60, 61, 62, 65, 69, 70, 71, 73,74, 75. Menambah Pasal = 14A, 34A. Menghapus Pasal = 24, 27, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 72. |
2 | Pasal 18 Mengubah | Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil, yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Mengubah Pasal = 1, 7, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 22A, 22B, 22C, 26A, 50, 51, 60, 71, 75, 78A. Menambah Pasal = 7A, 7B, 7C, 16A, 17A, 26B, 71A, 73A. Menghapus Pasal = 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 75A. |
3 | Pasal 19 Mengubah | Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Mengubah Pasal = 1, 32, 42, 43, 47, 48, 49. Menambah Pasal = 43A, 47A, 49A, 49B. |
4 | Pasal 20 Mengubah | Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Mengubah Pasal = 1, 7, 13, 17, 18, 28, 55. Menghapus Pasal = 12, 56. Menambah Pasal = 22A. |
5 | Pasal 22 Mengubah | Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengubah Pasal = 1, 20, 24, 25, 26, 27, 28, 32, 34, 35, 37, 39, 55, 59, 61, 63, 69, 71, 72, 73, 76, 77, 82, 88, 109. Menghapus Pasal = 29, 30, 31, 36, 38, 40, 79, 93, 102, 110. Menambah Pasal = 61A, 82A, 82B, 82C. |
6 | Pasal 24 Mengubah | Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Mengubah Pasal = 1, 5, 6, 7, 15, 34, 35, 37, 39, 40, 41, 43, 44, 45, 46. Menghapus Pasal = 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 36. Menambah Pasal = 36A, 36B, 37A, 47A. |
7 | Pasal 25 Mengubah | Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek Mengubah Pasal = 1, 5, 6, 13, 14, 19, 28, 34, 35, 38. Menambah Pasal = 6A. Menghapus Pasal = 36, 37, 39, 40, 41. |
8 | Pasal 27 Mengubah | Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 Mengubah Pasal = 1, 7, 25A, 26, 27, 28, 28A, 30, 31, 32, 33, 35, 35A, 36, 38, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 49, 89, 92, 93, 94, 94A, 97, 98, 100B, 100C, 101. Menambah Pasal = 20A, 27A. Menghapus Pasal = 95, 96. |
9 | Pasal 29 Mengubah | Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Mengubah Pasal = 14, 15, 16, 17, 18, 24, 30, 35, 39, 40, 42, 43, 47, 48, 58, 60, 67, 70, 74, 75, 93, 95, 96, 97, 99, 103. Menghapus Pasal = 31, 45, 49, 50, 68, 105, 106, 109. |
10 | Pasal 30 Mengubah | Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Mengubah Pasal = 11, 29, 40, 43, 63 |
11 | Pasal 31 Mengubah | Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Mengubah Pasal = 19, 22, 32, 43, 44, 86, 102, 108. Menghapus Pasal = 111. |
12 | Pasal 32 Mengubah | Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Mengubah Pasal = 15, 30. Menghapus Pasal = 101. |
13 | Pasal 33 Mengubah | Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura Mengubah Pasal = 15, 33, 35, 49, 52, 54, 56, 57, 68, 73, 88, 90, 92, 100, 101, 122, 128. Menambah Pasal = 35A. Menghapus Pasal = 48, 51, 63, 126, 131. |
14 | Pasal 34 Mengubah | Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 Mengubah Pasal = 6, 13, 15, 16, 22, 29, 30, 36B, 36C, 37, 52, 54, 59, 60, 62, 69, 72, 85, 88. |
15 | Pasal 36 Mengubah | Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang – Undang Mengubah Pasal = 15, 18, 19, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 35, 38, 48, 49, 50, 78, 80. Menambah Pasal = 29A, 29B, 50A. |
16 | Pasal 37 Mengubah | Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Mengubah Pasal = 1, 7, 12, 17, 18, 24, 28, 82, 83, 84, 85, 92, 93, 96, 105. Menambah Pasal = 12A, 17A, 110A, 110B. Menghapus Pasal = 53, 54, 111, 112. |
17 | Pasal 39 Mengubah | Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Menambah Pasal = 128A. Mengubah Pasal = 162. |
18 | Pasal 40 Mengubah | Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Mengubah Pasal = 1, 4, 5, 23, 25, 52, 53, 55. Menambah Pasal = 23A. |
19 | Pasal 41 Mengubah | Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi Mengubah Pasal = 4, 5, 6, 7, 8, 11, 15, 23, 24, 36, 37, 38, 40, 42, 43, 46, 47, 48, 49, 50, 56, 59, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73. Menghapus Pasal = 12, 13, 14, 25, 60, 74. |
20 | Pasal 42 Mengubah | Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Mengubah Pasal = 1, 3, 4, 5, 7, 10, 11, 13, 16, 18, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 33, 34, 35, 37, 44, 45, 46, 48, 49, 50, 53, 54. Menghapus Pasal = 20, 52. Menambah Pasal = 51A. |
21 | Pasal 43 Mengubah | Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran Mengubah Pasal = 4, 9, Penjelasan Pasal 14, 17, 20, 25, 41. Menambah Pasal = 2A, 9A. Menghapus Pasal = 10, 18. |
22 | Pasal 44 Mengubah | Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Mengubah Pasal = 15, 50, 53, 57, 59, 84, 101, 104, 105, 106, 108, 115, 117. Menambah Pasal = 48A, 105A. Menghapus Pasal = 102. |
23 | Pasal 46 Mengubah | Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Mengubah Pasal = 6, 11, 14, 15, 17, 24, 30, 33, 37, 38, 42, 43, 45, 46, 47, 51, 52, 53, 57, 60, 61, 63, 65, 74, 77, 81, 98, 99, 100, 102, 104, 106, 109, 116. Menghapus Pasal = 49. Menambah Pasal = 77A. |
24 | Pasal 47 Mengubah | Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Mengubah Pasal = 13, 17, 18, 24 |
25 | Pasal 48 Mengubah | Undang – Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Mengubah Pasal = 1, 5, 7, 10, 11, 13, 14, 16, 22, 25, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 35, 40, 41, 42, 44, 48, 50, 53, 55. Menambah Pasal = 4A, 10A, 33A, 33B, 35A, 52A, 52B, 63A, 63B, 63C. |
26 | Pasal 50 Mengubah | Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Mengubah Pasal = 26, 29, 33, 35, 36, 40, 42, 53, 55, 107, 109, 114, 134, 150, 151, 153. Menambah Pasal = 117A, 117B. |
27 | Pasal 51 Mengubah | Undang – Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun Mengubah Pasal = 16, 24, 26, 28, 29, 31, 32, 39, 40, 43, 54, 56, 67, 107, 108, 113, 114, 117. Menghapus Pasal = 30, 33, 72, 73, 110, 112. |
28 | Pasal 52 Mengubah | Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Mengubah Pasal = 5, 6, 7, 8, 9, 10, 20, 26, 27, 28, 29, 30, 33, 34, 35, 38, 44, 59, 69, 72, 84, 89, 96, 99, 102. Menghapus Pasal = 31, 36, 42, 57, 58, 74, 92, 101. |
29 | Pasal 53 Mengubah | Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Mengubah Pasal = 8, 9, 12, 17, 19, 38, 40, 43, 44, 45, 49, 50, 51, 52, 56, 70, 73. Menambah Pasal = 40A, 75A. |
30 | Pasal 55 Mengubah | Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mengubah Pasal = 19, 36, 38, 39, 40, 43, 50, 53, 60, 78, 99, 126, 162, 165, 170, 173, 179, 185, 199, 220, 222, 302, 305. Menghapus Pasal = 100, 101, 174, 175, 176, 177, 178, 180, 308. |
31 | Pasal 56 Mengubah | Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Mengubah Pasal = 24, 28, 32, 33, 77, 82, 107, 112, 135, 168, 188, 190, 191, 195, 196, 203, 204, 210. Menambah Pasal = 24A, 32A, 33A, 80A, 116A, 116B, 185A. |
32 | Pasal 57 Mengubah | Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Mengubah Pasal = 5, 9, 13, 27, 28, 31, 32, 33, 34, 51, 52, 59, 90, 91, 96, 97, 98, 99, 104, 106, 111, 124, 125, 126, 127, 129, 130, 133, Penjelasan Pasal 154, 155, 157, 158, 159, 163, 168, 169, 170, 171, 197, 204, 213, 225, 243, 273, 288, 289, 290, 291, 292, 293, 294, 295, 296, 297, 298, 299, 307, 308, 310, 313, 314, 321, 322, 336. Menambah Pasal = 14A. Menghapus Pasal = 30, 103, 107. |
33 | Pasal 58 Mengubah | Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Mengubah Pasal = 13, 15, 16, 17, 18, 19, 26, 30, 37, 40, 41, 45, 46, 47, 49, 50, 51, 58, 60, 61, 63, 66, 67, 84, 85, 91, 93, 94, 95, 96, 97, 100, 109, 112, 113, 114, 118, 119, 120, 130, 137, 138, 139, 205, 218, 219, 221, 222, 224, 225, 233, 237, 238, 242, 247, 249, 250, 252, 253, 254, 255, 275, 277, 292, 294, 295, 317, 389, 392, 409, 414, 416, 418, 423, 426, 427, 428. Menghapus Pasal = 14, 20, 21, 22, 31, 32, 33, 42, 43, 48, 64, 99, 110, 111, 131, 132, 133, 215. |
34 | Pasal 60 Mengubah | Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Mengubah Pasal = 30, 35, 60, 106, 111, 182, 183, 187, 188, 197 |
35 | Pasal 61 Mengubah | Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Mengubah Pasal = 17, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 40, 54, 62. |
36 | Pasal 62 Mengubah | Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Mengubah Pasal = 5, 9, 16, 18, 19, 20, 21, 22 |
37 | Pasal 63 Mengubah | Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengubah Pasal = 11, 15, 16, 18, 19, 22, 24, 26, 36, 39 |
38 | Pasal 64 Mengubah | Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Mengubah Pasal = 1, 14, 15, 36, 39, 68, 72, 74, 77, 81, 88, 91, 133, 134, 135, 139, 140, 141, 142, Menambah Pasal = 91A, Menghapus Pasal = 87 |
39 | Pasal 66 Mengubah | Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman Mengubah Pasal = 14, 17, 22, 78, Menghapus Pasal = 79. |
40 | Pasal 67 Mengubah | Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Mengubah Pasal = 14, 15, 26, 29, 30, 54, Menghapus Pasal = 16, 56, 64. |
41 | Pasal 68 Mengubah | Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Mengubah Pasal = 1, 19, 20, 58, 59, 61, 63, 83, 84, 85, 89, 90, 91, 92, 94, 95, 99, 101, 103, 104, 106, 125, 126 Menambah Pasal = 118A, 119A |
42 | Pasal 70 Mengubah | Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos Mengubah Pasal = 10, 12, 39 Menghapus Pasal = 13 |
43 | Pasal 71 Mengubah | Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Mengubah Pasal = 11, 28, 30, 32, 33, 34, 45, 47 Menambah Pasal = 34A, 34B Menghapus Pasal = 46, 48 |
44 | Pasal 72 Mengubah | Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Mengubah Pasal = 16, 25, 33, 55, 57, 58 Menambah Pasal = 60A Menghapus Pasal = 34 |
45 | Pasal 74 Mengubah | Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan Mengubah Pasal = 11, 21, 38, 52, 55, 56, 66, 67, 68, 69, 72, 73, 74, 75 Menambah Pasal = 69A |
46 | Pasal 75 Mengubah | Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Mengubah Pasal = 15 |
47 | Pasal 77 Mengubah | Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Mengubah Pasal = 2, 12, 13, 18, 25 |
48 | Pasal 78 Mengubah | Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Mengubah Pasal = 22 |
49 | Pasal 79 Mengubah | Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Mengubah Pasal = 9 |
50 | Pasal 81 Mengubah | Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Mengubah Pasal = 13, 14, 37, 42, 45, 47, 49, 56, 57, 58, 59, 61, 64, 66, 67, 77, 78, 79, 84, 88, 92, 94, 95, 98, 151, 153, 156, 157, 160, 185, 186, 187, 188, 190 Menambah Pasal = 61A, 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, 88F, 90A, 90B, 92A, 151A, 154A, 157A, 191A Menghapus Pasal = 43, 44, 46, 48, 65, 89, 90, 91, 96, 97, 152, 154, 155, 158, 159, 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 184 |
51 | Pasal 82 Mengubah | Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Mengubah Pasal = 18 Menambah Pasal = 46A, 46B, 46C, 46D, 46E |
52 | Pasal 83 Mengubah | Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Mengubah Pasal = 6, 9, 42 |
53 | Pasal 84 Mengubah | Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mengubah Pasal = 1, 51, 53, 57 Menambah Pasal = 89A |
54 | Pasal 86 Mengubah | Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Mengubah Pasal = 6, Penjelasan Pasal 17, 21, 22, 43 Menambah Pasal = 44A |
55 | Pasal 87 Mengubah | Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Mengubah Pasal = 6, 12, 21, 26, 30 Menambah Pasal = 32A Menghapus Pasal = 25 |
56 | Pasal 103 Mengubah | Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Menambah Pasal = 53A |
57 | Pasal 106 Mengubah | Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Mengubah Pasal = 1, 38, 39, 40, 46, 54, 63, 71 |
58 | Pasal 107 Mengubah | Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Mengubah Pasal = 3, 20, 82, 122, 123, 124 |
59 | Pasal 108 Mengubah | Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis Mengubah Pasal = 20, 23, 25 |
60 | Pasal 109 Mengubah | Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Mengubah Pasal = 1, 7, 32, 153 Menambah Pasal = 153A, 153B, 153C, 153D, 153E, 153F, 153G, 153H, 153I, 153J Menghapus Pasal = |
61 | Pasal 111 Mengubah | Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pejak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Mengubah Pasal = 2, 26 |
62 | Pasal 112 Mengubah | Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Mengubah Pasal = 1A, 13 |
63 | Pasal 113 Mengubah | Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Mengubah Pasal = 9, 11, 15, 17B, 19, 38 Menambah Pasal = 27A Menghapus Pasal = 13A, 27A |
64 | Pasal 115 Mengubah | Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Iakn dan Petambak Garam Mengubah Pasal = 1, 37, 38, 74 Menambah Pasal = 38A |
65 | Pasal 116 Mengubah | Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib daftar Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
66 | Pasal 117 Mengubah | Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Mengubah Pasal = 1, 87 |
67 | Pasal 118 Mengubah | Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Mengubah Pasal = 44, 45, 46, 47, 48 Menghapus Pasal = 49 |
68 | Pasal 120 Mengubah | Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Mengubah Pasal = 66 |
69 | Pasal 121 Mengubah | Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Mengubah Pasal = 48 |
70 | Pasal 123 Mengubah | Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Mengubah Pasal = 8, 10, 14, 19, 24, 28, 34, 36, Penjelasan Pasal 40, 42, 46 Menambah Pasal = 19A, 19B, 19C |
71 | Pasal 124 Mengubah | Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Mengubah Pasal = 44, 73 |
72 | Pasal 150 Mengubah | Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mengubah Pasal = 1, 3, 4, 5, 6, 10, 13, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 30, 32, 35, 36, 38, 40, 41, 43, 47, 48 Menambah Pasal = 8A, 24A, 24B, 24C, 32A, 33A, 38A Menghapus Pasal = 11, 20, 31, 44, 45 |
73 | Pasal 152 Mengubah | Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang – Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang – Undang Mengubah Pasal = 6, 7, 11 |
74 | Pasal 153 Mengubah | Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang – Undang Mengubah Pasal = 9 |
75 | Pasal 175 Mengubah | Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Mengubah Pasal = 1, 24, 38, 39, 53 Menambah Pasal = 39A |
76 | Pasal 176 Mengubah | Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapak kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Mengubah Pasal = 16, 250, 251, 252, 260, 349, 350 Menambah Pasal = 292A, 402A Menghapus Pasal = 300 |
PENJELASAN UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa ” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “, oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena :
- Jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2O22 sebanyak 144,01 juta orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021;
- Penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak 81,33 juta orang (59,97%) bekerja pada kegiatan informal;
- Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memberikan dampak kepada 11,53 juta orang (5,53%) penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang;
- dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpalan pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.
Terhadap hal tersebut, Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (yang dikenal dengan fenomena stagflasi). Pada laporan the World Economic Outlook (WEO) Oktober Tahun 2022, lnternational Monetary Fund (IMF) memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2% pada Tahun 2022 dari sebelumnya di angka 3,6% di WEO pada April Tahun 2022.
Kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun 2023, turun pada level 2,7%, jauh di bawah engka 4,9% yang dilaporkan WEO pada Oktober Tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam dilaporkan untuk perekonomian utama Eropa, perekonomian Amerika Serikat, dan perekonomian Republik Rakyat Tiongkok. Pertumbuhan Amerika Serikat diproyesikan akan turun pada level 1,0% di Tahun 2023, dari ekspektasi l,6% di Tahun 2022 dan 5,7% di Tahun 2021. Ekonomi Zona Eropa yang tumbuh sebesar 5,2% di Talrun 2021. diprediksi akan turun pada level 3,1% Tahun 2022 dan 0,5% di Tahun 2023. Perekonomian Republik Rakyat Tiongkok diperkirakan tumbuh sekitar 3,2% di Tahun 2022 dan 4,4% di Tahun 2023, jatuh di bawah 8,1% yang dilaporkan tahun lalu.
Yang terjadi di dunia saat ini, permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Keterbatasan pasokan yang jauh lebih parah dari pada turunnya permintaan berdampak pada kenaikan inflasi yang tidak pernah terjadi selama 40 tahun terakhir di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Ekonomi pasar yang disurvei Bloomberg pada pertengahan Tahun 2022 mengantisipasi laju inflasi dunia di atas 6% di Tahun 2022, jauh lebih tinggi dari pada angka di sekitar 2% berdasarkan survei Bloomberg di akhir Tahun 2021.
Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tadinya diproyeksikan IMF akan pada kisaran 6% pada Tahun 2022 WEO, Oktober 2021 lelah dipangkas turun cukup signifikan. Survei Bloomberg dan laporan IMF (WEO, Oktober 2022), Bank Dunia dan Asian Development
Bank melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 5,1% – 5,3% untuk Tahun 2022, dan turun pada LeveL 4,8% di Tahun 2023. Pada saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat, di mana laju inflasi pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 6% year-on-year, dibandingkan dengan level di kisaran 3% di Kuartal I Tahun 2022.
Tingkat ketidakpastian (unertaintiesl yang tinggi pada dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik, mendorong risiko pada prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi. Respon standar bauran kebijakan, khususnya antara kebijakan moneter dan fiskal, yang terus diperkuat semenjak awal pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) akan semakin dibutuhkan. Di era stagflasi, koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana pemerintah harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi.
Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas utama. Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama konsumsi privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor. Di sini pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi sangat penting dan urgen.
Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tuiuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan :
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan UMK-M; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaam Perizinan
Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menggunakan metode omnibus (omnibus law). Namun Undang-Undang tersebut telah dilakukan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menetapkan amar putusan, antara lain : (1) pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan; (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang
ditetapkan; dan (3) melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2O2O tersebut, telah dilakukan :
- Menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang dan telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O22 tersebut, maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Untuk itu Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Satgas UU Cipta Kerja) yang memiliki fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Satgas UU Cipta Kerja bersama kementerian / lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai wilayah yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Selanjutnya, juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
Selain sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2O2O tersebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja juga melakukan perbaikan rumusan ketentuan umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan perbaikan rumusan ketentuan umum (batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim, dan hal-hal yang bersifat umum) tersebut, maka ketentuan yang ada dalam Undang- Undang sektor yang tidak diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja harus dibaca dan dimaknai sama dengan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang tentang Cipta Kerja.
Sebagai tindak lanjut berikutnya, perlu menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dan penggantian atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2O2O, kondisi tersebut di atas telah memenuhi parameter sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain :
- karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
- Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan
- kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.